newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

PENGADILAN AGAMA RENGAT

MENGADAKAN SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU

DI KANTOR CAMAT KELAYANG KEC.KELAYANG KAB. INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU

Sidang Isbat

Jum’at ,15 Desember 2018 bertempat diruang Aula Kantor Camat Kec. Kelayang Kab. Indragiri Hulu Pengadilan Agama Rengat mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu berkerjasama dengan  Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu Kementerian Kabupaten Indragiri Hulu , Acara tersebut  juga dihadiri  oleh Ketua BKAD, SEKCAM, DISDUKCAPIL.dan Kepala KUA Kec. Kelayang.

Pada sidang Isbat Tersebut sebanyak 32 Pasangan Nikah tercatat sebagai peserta Sidang Isbat Nikah terpadu , Sidang Isbat dipimpin Lansung Oleh Ketua PA Agama Rengat Bapak Drs. Muhdi Kholil, SH.,MA.,MM . dan dibantu Oleh Angota Sidang  Hakim Ibu Syamdarma Futri, S.Ag., M.H. dan IbuNidaul Husni, S.HI, M.H, Panitera Bapak LUKMAN,.S.Ag,MH, Panitera Pengganti Ibu HERTINA, BA dan Bapak Misbar. S,Ag , dan Sekretaris Bapak H. Mustaming,S.Sos.

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Isbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Isbat nikah terpadu dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mewakili  Bupati Kab.Indragiri Hulu dan dilanjuti  Ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) , Camat kelayang dan Ketua Pengadilan Agama Rengat dan Doa yang Disampaikan Oleh Sekretaris Pengadilan Agama Rengat.

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021