PENGADILAN AGAMA RENGAT
MENGADAKAN SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU
DI KANTOR CAMAT KELAYANG KEC.KELAYANG KAB. INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU
Jum’at ,15 Desember 2018 bertempat diruang Aula Kantor Camat Kec. Kelayang Kab. Indragiri Hulu Pengadilan Agama Rengat mengadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu berkerjasama dengan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu Kementerian Kabupaten Indragiri Hulu , Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua BKAD, SEKCAM, DISDUKCAPIL.dan Kepala KUA Kec. Kelayang.
Pada sidang Isbat Tersebut sebanyak 32 Pasangan Nikah tercatat sebagai peserta Sidang Isbat Nikah terpadu , Sidang Isbat dipimpin Lansung Oleh Ketua PA Agama Rengat Bapak Drs. Muhdi Kholil, SH.,MA.,MM . dan dibantu Oleh Angota Sidang Hakim Ibu Syamdarma Futri, S.Ag., M.H. dan IbuNidaul Husni, S.HI, M.H, Panitera Bapak LUKMAN,.S.Ag,MH, Panitera Pengganti Ibu HERTINA, BA dan Bapak Misbar. S,Ag , dan Sekretaris Bapak H. Mustaming,S.Sos.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Isbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Isbat nikah terpadu dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mewakili Bupati Kab.Indragiri Hulu dan dilanjuti Ketua Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) , Camat kelayang dan Ketua Pengadilan Agama Rengat dan Doa yang Disampaikan Oleh Sekretaris Pengadilan Agama Rengat.