PA RENGAT : MELAKSANAKAN SIDANG PERDANA
DILUAR GEDUNG PENGADILAN
Pengadilan Agama Rengat melaksanakan sidang perdana diluar gedung Pengadilan pada tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana pada tahun-tahun yang lalu lokasi pelaksanaannya dikabupaten yang berbeda yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, sejak tanggal 22 Oktober 2018 Kabupaten tersebut telah berdiri Pengadilan Agama yang baru yaitu Pengadilan Agama Teluk Kuantan, maka untuk tahun 2019 pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan di laksanakan di dua kecamatan kabupaten Indragiri Hulu yaitu Kecamatan Batang Cenaku yang letak geografisnya adalah perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi dan lokasi yang kedua di kecamatan Kelayang.
Pelaksanaan sidang diluar gedung/ sidang keliling merupakan program kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ditjen Badan Peradilan Agama dan Peradilan Agama. Program ini sangat diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan terutama yang letak lokasi tempat tinggal yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
Sidang perdana ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Batang Cenaku sesuai dengan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, MH Nomor : W4-A2/313/Hk.02.2/2/2019 tanggal 19 Februari 2019 adapun susunan Majelis sidang nya adalah:
Dra. Hj. Rosnah Zaleha ( Ketua Majelis)
2. Drs. H. Nur Al Jumat, SH,MH ( Hakim Anggota)
3. Mohd. Taufik, S.HI (Hakim Anggota)
4. Niva Resnah, S.Ag (Mediator)
5. Hertina, BA ( Panitera Sidang)
6. Apriadi, SH (Supir/ tenaga Administrasi)
Diharapkan Semoga pelaksanaan sidang diluar gedung ini bisa berjalan dengan lancar dan aman.
Pengadilan Agama Rengat melaksanakan sidang perdana diluar gedung Pengadilan pada tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana pada tahun-tahun yang lalu lokasi pelaksanaannya dikabupaten yang berbeda yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, sejak tanggal 22 Oktober 2018 Kabupaten tersebut telah berdiri Pengadilan Agama yang baru yaitu Pengadilan Agama Teluk Kuantan, maka untuk tahun 2019 pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan di laksanakan di dua kecamatan. Kecamatan Batang Cenaku yang letak geografisnya adalah perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi dan lokasi lainnya di kecamatan Kelayang.
Pelaksanaan sidang diluar gedung/ sidang keliling merupakan program kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ditjen Badan Peradilan Agama dan Peradilan Agama. Program ini sangat diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan terutama yang letak lokasi tempat tinggal yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
Sidang perdana ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Batang Cenaku sesuai dengan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, MH Nomor : W4-A2/313/Hk.02.2/2/2019 tanggal 19 Februari 2019 adapun susunan Majelis sidang nya adalah:
1. Dra. Hj. Rosnah Zaleha ( Ketua Majelis)
2. Drs. H. Nur Al Jumat, SH,MH ( Hakim Anggota)
3. Mohd. Taufik, S.HI (Hakim Anggota)
4. Niva Resnah, S.Ag (Mediator)
5. Hertina, BA ( Panitera Sidang)
6. Apriadi, SH (Supir/ tenaga Administrasi)
Diharapkan Semoga pelaksanaan sidang diluar gedung ini bisa berjalan dengan lancar dan aman.