newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

PA RENGAT : MELAKSANAKAN SIDANG PERDANA

DILUAR GEDUNG PENGADILAN

           

            Pengadilan Agama Rengat melaksanakan sidang perdana diluar gedung Pengadilan pada tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana pada tahun-tahun yang lalu lokasi pelaksanaannya dikabupaten yang berbeda yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, sejak tanggal 22 Oktober 2018 Kabupaten tersebut telah berdiri Pengadilan Agama yang baru yaitu Pengadilan Agama Teluk Kuantan, maka untuk tahun 2019  pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan di laksanakan di dua kecamatan kabupaten Indragiri Hulu yaitu Kecamatan Batang Cenaku yang letak geografisnya adalah perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi dan lokasi yang kedua di kecamatan Kelayang.

Pelaksanaan sidang diluar gedung/ sidang keliling merupakan program kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ditjen  Badan Peradilan Agama dan Peradilan Agama. Program ini sangat diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan terutama yang letak lokasi tempat tinggal yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama.

            Sidang perdana ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Batang Cenaku sesuai dengan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, MH Nomor : W4-A2/313/Hk.02.2/2/2019 tanggal 19 Februari 2019 adapun susunan Majelis sidang nya adalah:

WhatsApp Image 2019 02 20 at 10.51.33

Dra. Hj. Rosnah Zaleha ( Ketua Majelis)

2.     Drs. H. Nur Al Jumat, SH,MH ( Hakim Anggota)

3.     Mohd. Taufik, S.HI (Hakim Anggota)

4.     Niva Resnah, S.Ag (Mediator)

5.     Hertina, BA ( Panitera Sidang)

6.     Apriadi, SH (Supir/ tenaga Administrasi)

WhatsApp Image 2019 02 20 at 10.25.22

Diharapkan Semoga pelaksanaan sidang diluar gedung ini bisa berjalan dengan lancar dan aman.

           

            Pengadilan Agama Rengat melaksanakan sidang perdana diluar gedung Pengadilan pada tahun 2019 berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana pada tahun-tahun yang lalu lokasi pelaksanaannya dikabupaten yang berbeda yaitu Kabupaten Kuantan Singingi, sejak tanggal 22 Oktober 2018 Kabupaten tersebut telah berdiri Pengadilan Agama yang baru yaitu Pengadilan Agama Teluk Kuantan, maka untuk tahun 2019 pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan di laksanakan di dua kecamatan. Kecamatan Batang Cenaku yang letak geografisnya adalah perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi dan lokasi lainnya di kecamatan Kelayang.

Pelaksanaan sidang diluar gedung/ sidang keliling merupakan program kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ditjen  Badan Peradilan Agama dan Peradilan Agama. Program ini sangat diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan terutama yang letak lokasi tempat tinggal yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama.

            Sidang perdana ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Batang Cenaku sesuai dengan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, MH Nomor : W4-A2/313/Hk.02.2/2/2019 tanggal 19 Februari 2019 adapun susunan Majelis sidang nya adalah:

1.     Dra. Hj. Rosnah Zaleha ( Ketua Majelis)

2.     Drs. H. Nur Al Jumat, SH,MH ( Hakim Anggota)

3.     Mohd. Taufik, S.HI (Hakim Anggota)

4.     Niva Resnah, S.Ag (Mediator)

5.     Hertina, BA ( Panitera Sidang)

6.     Apriadi, SH (Supir/ tenaga Administrasi)

Diharapkan Semoga pelaksanaan sidang diluar gedung ini bisa berjalan dengan lancar dan aman.

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021