newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

TIM ASESMEN SURVIELLANCE PERTAMA BADILAG DATANGI PA. RENGAT

(Rengat/19/06/2019). Tim Asesmen Surveillance Pertama Akreditasi Penjaminan Mutu Gelombang I Badilag, datangi  Pengadilan Agama Rengat pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 tepat pukul 09.00 Wib.. Tim yang terdiri dari Rizal Mutaqin (Lead asesor), Siti Yanuarina Marhamah ( Pendamping assessor) dan Dian Puspita Rini ( pendampig Assesor).   Kedatangan Tim tersebut guna memantau dan mengukur konsistensi Penerapan Akreditasi Penjamin Mutu (APM) secara terus menerus dan konsisten karena sesuai dengan Dirjen Badilag No 2065/DJA/OT.01.3/5/2019 dilakukan dengan metode tidak terjadwal (inspeksi  mendadak) , sehingga Ditjen Badilag begitu juga Pengadilan Tingkat Banding tidak diperkenankan memberitahukan mengenai waktu pelaksanaan kepada satuan kerja yang akan di lakukan Asesmen Surveillance.

          Pada awalnya PA. Rengat tidak menduga kalau  Tim mendatangi PA. Rengat, mengingat sesuai lampiran I Surat Dirjen No. 2065/DJA/OT.01.3/5/2019 tanggal 27 Mei 2019, Pengadilan Agama Rengat tidak termasuk pada satuan kerja penugasan Tim. Namun demikian Pengadilan Agama Rengat sangat welcome dengan kedatangan Tim Asesmen Surveillance. Ketua pengadilan Agama rengat Drs. Syarkasi, M.H di damping Wakil Ketua Drs. H. Ribat, S.H., M.H, dan unsur pimpinan lainnya, menyambut hangat kedatangan Tim. Dan PA Rengat siap untuk dilakukan assesmen oleh Tim, ujar Ketua Drs. Syarkasi, M.H. 

          Setelah Tim di terima di ruang Ketua, kemudian ketua mempersilakan kepada tim untuk melaksanakan tugas dengan dipandu oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan pejabat lainnya. Tim langsung bekerja meneliti kelengkapan  dokumen, box surat, data dukung (eviden), begitu juga rekaman kegiatan atau notulensi sesuai dengan, Keputusan Dirjen Badilag Nomor 2081.b/DJA/OT.01.3/10/2018, tanggal 6 Oktober 2018 tentang Pemberlakuan Pedoman APM Badilag.

WhatsApp Image 2019 06 25 at 16.41.21

WhatsApp Image 2019 06 25 at 16.43.17

Beberapa catatan penting

          Selesai melakukan Assesmen, esok harinya kamis tanggal 20 Juni 2019 pukul 11.00 wib,  Tim langsung memberikan arahan kepada seluruh Pegawai PA. Rengat  agar kembali memperbaiki dokumen-dokumen baik Master, salinan,manual,manegemen dan kebijakan mutu , SOP, survey Kepuasan Masyarakat (SKM) sampai dengan manejemen resiko (Risk Management) dan lain sebagainya. Ada beberapa item yang masih perlu dilengkapi serta diperbaiki, ujar lead assersor. Oleh karenanya perlu waktu maksimal 1 bulan dari sekarang ini untuk memperbaiki dan menyempurnakannya. Tandasnya.

WhatsApp Image 2019 06 25 at 16.41.37

Usai memberikan arahan, Ketua PA. Rengat, Drs. Syarkasi, M.H. langsung mersepon cepat arahan dan bimbingan yang di sampaikan  lead Assesor dengan mengingatkan kembali kepada Tim penjamin Mutu (TPM) yang di ketuai oleh Wakil Ketua PA. Rengat yang baru Drs. H. Ribat , S.H., M.H.  untuk segara bekerja memperbaiki dan menyempurnakan point-poin yang menjadi temuan tim assessor. Dan Pa. Rengat sangat bersyukur mendapat arahan dan bimbingan dari Tim Assersor Badilag mengingat upaya percepatan APM PA. Rengat menuju kesempurnaan  dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan dapat terealiasi secara maksimal, harap Wakil Ketua Semoga. (by RR)

WhatsApp Image 2019 06 25 at 16.41.17

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021