newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

DISKUSI HUKUM PERDANA PA. RENGAT

(Seputar Masalah Surat Gugatan)

d1

(RENGAT/19/07/2019) Pengadilan Agama Rengat kembali menggalakkan diskusi hukum untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapi disaat menjalankan tugas yustisial. Kegiatan ini dilaksanakan pada setiap hari Jum’at Minggu ketiga setiap bulan diikuti oleh Ketua Drs. Syarkasyi, M.H. Wakil Ketua Drs. H. Ribat, S.H.,M.H para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pejabat structural dan fungsional serta tenaga honorer PA. Rengat,   bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat.

Kegiatan diskusi di mulai sehabis shalat jum’at pukul 14 s/d 16.00 wib dengan Nara Sumber Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. H. Ribat, S.H.,M.H dan key note speaker adalah Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, M.H.

Dalam makalahnya narasumber menjelaskan berbagai masalah yang terdapat di dalam surat gugatan seperti identitas yang tidak jelas menyangkut nama, tempat tinggal dan kedudukan pihak-pihak dalam surat gugatan. Begitu juga dalam posita tidak memuat fakta kejadian secara konkrit, kadang terlalu sumir dan normatif sekali. Tidak jelas bagaimana fakta kejadiannya diungkap dalam gugatan, begitu juga obyek yang dimuat terkadang tidak lengkap baik letaknya maupun status kepemilikannya. sehingga menyulitkan bagi hakim memeriksa serta mengadili gugatannya. Hal ini sering terjadi dalam kasus perceraian yang menurut saya sangat sumir dan normatif sekali, sebagaimana contoh sering diungkap dalam sebab bertengkar Tergugat atau Termohon,tidak patuh kepada Pemohon, Tergugat tidak bisa jadi imam atau makmum yang baik dalam rumah tangga dan lain sebagainya, ungkap wakil ketua yang baru bertugas satu bulan itu.

Dalam hal petitum juga banyak ditemui hal-hal yang bersifat sangat sumir dan tidak jelas kemana arah petitum yang diminta oleh Penggugat. Sering masalah anak diminta dalam petitum tetapi tidak dimuat dalam posita. Begitu juga alasan hukumnya tidak jelas sehingga ini menyulitkan bagi hakim memeriksa perkara khususnya Hadhanah kumulasi dengan perceraian. Memang kita bisa saja tidak menerima gugatan tersebut atau di N.O, tapi masyarakat yang tidak mengerti hukum akan merasa dipersulit , oleh karenanya salah satu caranya kita masih membuka ruang kepada pencari keadilan untuk memperbaiki gugatannya..jelasnya.

d2

 

Catatan bagi Posbakum

Beberapa penanya dari kalangan hakim diantaranya Drs. Nur jumat, SH.MH, begitu juga Dra. Rosnah Zaleha, mengusulkan agar dalam pembuatan gugatan Bidang perceraian oleh Posbakum PA. Rengat  dibuatkan form yang jelas dan konkrit sehingga petugas Posbakum mengikuti patron yang sudah kita tetapkan disamping itu tidak menutup kemungkinan pengembangan dari kasus yang disampaikan pencari keadilan kepada petugas Posbakum, pintanya.

Pada sesi terakhir, Ketua Pengadilan Agama Rengat sebagai key Note Speaker menambahkan bahwa dalam pembuatan gugatan memang dikenal Substantieserings theorie yaitu membuat surat gugatan dengan menguraikan rentetan kejadian nyata yang mendahului peristiwa yang menjadi dasar gugatan. Dan Individualiserings theorie yaitu hanya memuat kejadian-kejadian yang cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan,  Kedua teori tersebut bisa saja kita pakai, hanya sanya sanya teori Substantieserings   lebih jelas dan terinci yang memuat fakta-fakta kejadian  begitu juga fakta-fakta hukumnya, namun yang sering terjadi bahwa banyak surat gugatan yang dibuat atau diajukan tidak jelas teori mana yang dianut, tegasnya 

Tanpa terasa diskusi berjalan mengalir, dan semua peserta merasakan mamfaat Diskusi hukum yang digagas sore ini, dengan harapan kiranya kedepan kegiatan ini tetap harus berjalan dan berlanjut meskipun tugas-tugas rutin yang dilakukan tidak menjadi penghambat untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kita semua. Sukses (by RR);

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021