newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) PELAKSANAAN POSBAKUM

m1

(Rengat/01/08/2019) Pos Bantuan Hukum disingkat (Posbakum) merupakan salah satu instrument penting  dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti. Kendala yang dimaksud  tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi Peradilan, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang  sampai  dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi;

          Pengadilan Agama Rengat merupakan salah satu institusi resmi negara dalam hal memberikan layanan hukum di bidang hukum Keluarga Islam dan perdata Islam lainnya, hadir memberikan layanan hukum khususnya masyarkat Islam yang ada dalam yurisdiksi   Pengadilan Agama Rengat. Kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama Rengat memberikan dampak yang cukup besar dalam memberikan advokasi, dan layanan terutama dalam hal konsultasi dan pembuatan gugatan atau permohonan di Pengadilan Agama Rengat.

          Untuk mewujudkan hal tersebut, Posbakum PA. Rengat menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak asasi Manusia (LBH-PAHAM), dimana Pengadilan Agama Rengat selaku pihak pertama dan LBH PAHAM sebagai pihak kedua berkomitmen untuk memberikan layanan gratis berupa konsultasi dan jasa pembuatan gugatan atau permohonan dengan alokasi dana sebesar Rp. 25.000.000,- untuk tahun 2019 berikut dengan layanan jam kerja setiap hari mulai pukul 09.00 wib sampai dengan 12.00 wib.

          Selama hampir satu semester Posbakum PA. Rengat telah banyak memberikan kostribusi positif yang cukup signifikan. Banyak masyarakat terbantu dan merasakan mamfaatnya. Meskipun demikian dalam rangka optimalisasi kinerja posbakum perlu senantiasa dilakukan monitoring dan evaluasi untuk perbaikan layanan kepada masyarakat;

          Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. H. Ribat,S.H.,M.H.,dan Hakim senior Drs. H. Nur Al Jumat, S.H.,M.H beserta Panitera PA. Rengat, Lukman S.Ag.M.H. dan jajaran Kepaniteraan PA. Rengat pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2019 pukul 14.00 Wib bertempat ruang kerja Wakil Ketua menggelar pertemuan dengan Pelaksana Posbakum LBH PAHAM yang dihadiri sdr Sandi S.H..Dalam pertemuan yang berlangsung rilek dan santai tersebut membahas tentang layanan pembuatan gugatan/permohonan begitu juga layanan konsultasi hukum. 

m2

Berbagai masukan

Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut membahas tentang alasan perceraian dalam surat gugatan atau permohonan. Agar  unit layanan Posbakum dapat mengembangkan tidak hanya bertumpu kepada alasan poin F PP No. 9 Tahun 1975 tentang pertengkaran dan perselisihan, tetapi  juga harus menyesuaikan dengan kondisi alasan yang pas dan mudah untuk dibuktikan oleh para pihak.  Banyak alasan hukum perceraian yang diatur dalam Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam, seperti Poin B (ditinggal dua tahun berturut-turut) Poin C (dihukum penjara lima tahun lebih) Poin G (pelanggaran Taklik Talak) dan masih banyak lainnya, ungkap Nur Jum’at. . dan itu semua disesuaikan dengan kondisi riel rumah tangga mereka dan mudah bagi pencari keadilan untuk membuktikannya di depan sidang.

          Boleh dikatakan mayoritas pencari keadilan tidak mengerti untuk memformulasikan alasan mana yang akan dikemukakan dalam surat gugatan atau permohonannya. Oleh karena itu, disinilah peran Posbakum dapat membantu memformulasikan alasan hukum yang cocok dan dan dapat di buktikan dengan mudah oleh pencari keadilan, bila tidak, maka gugatan atau permohonan yang diajukan di persidangan akan berakhir dengan tidak dapat diterima atau ditolak oleh majelis hakim. Tandas Nur jumat.

          Sebagai bentuk finalisasi dari pertemuan ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. H. Ribat,S.H.,M.H. memberikan semacam format gugatan atau permohonan dengan segala variannya kepada unit Pengelola Posbakum, Dan format tersebut diterima oleh sdr. Sandi S.H. untuk dapat dijadikan pegangan dalam pembuatan gugatan dan permohonan. Saya berharap format ini jangan dijadikan bahan yang telah baku apalagi final, tidak. Karena masalah hukum keluarga di Pengadilan Agama terus berkembang dari masa ke masa. Format ini hanya sebagai  panduan awal saja. Tegasnya. (by RR)        

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021