newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

DISKUSI HUKUM    KEDUA PA. RENGAT

(Seputar Masalah Panggilan)

(RENGAT/30/08/2019) Pengadilan Agama Rengat kembali menggelar diskusi hukum yang kedua dalam rangka memperkaya wawasan dalam menjalankan tugas yudisial . Kegiatan ini dilaksanakan pada setiap hari Jum’at Minggu ketiga setiap bulan diikuti oleh Ketua Drs. Syarkasyi, M.H. Wakil Ketua Drs. H. Ribat, S.H.,M.H para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pejabat structural dan fungsional serta tenaga honorer PA. Rengat,   bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat.

Kegiatan diskusi di mulai sehabis shalat jum’at pukul 14 s/d 16.00 wib dengan Nara Sumber hakim senior ibu Dra.Hj. Rosnah Zaleha dan key note speaker adalah Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasi, M.H.

Dalam makalahnya, narasumber menjelaskan berbagai masalah yang terdapat di dalam panggilan seperti masalah setempel kantor yang rekatkan pada petugas jurusita pada surat panggilan, masalah narasi berita berita Acara, masalah panggilan ke RT dan RW, masalah Tabayyun (mohon bantuan panggilan ke Pengadilan Agama lain), masalah pengisian relaas di aplikasi SIPP, masalah kurangnya tenaga Jurusita, termasuk masalah alamat Tergugat tidak jelas surat sampai masalah relaas belum ada saat mau disidangkan.

rosna1 

Catatan bagi Jurusita

Beberapa penanya dari kalangan hakim diantaranya H. Zulfiqri S.HI, begitu juga Misbar S.Ag, mengusulkan agar hasil diskusi ini segera dijalankan dengan para Jurista dan Jurusita Pengganti, mengingat kendala selama ini kurangnya komunikasi dan shering pengetahuan. Lagi pula antara teori dan kenyataan di lapangan selalu berbeda sehingga kami para jurusita dan jurusita pengganti terkadang sulit memenuhi sebagaimana dalam teori, misalnya kendala jarak panggil yang cukup jauh, bila ngak ketemu susah untuk mengulanginya lagi dan begitu juga kepala desa ada sebagian yang enggan untuk menyampaikan panggilan kita, karena mereka menganggap bahwa itu bukan tugas mereka, tegas Zulfiqri.

Pada sesi terakhir, Ketua Pengadilan Agama Rengat sebagai key Note Speaker menambahkan bahwa dalam panggilan memang dituntut kehati-hatian dalam menjalan tugas karena relaas merupakan pintu bagi hakim untuk memeriksa perkara. Bila panggilan yang dilaksanakan tidak resmi dan patut, maka persidangan tidak bisa dijalankan. Lagi pula penyampaian kepada lurah atau kepala desa merupakan jalan terakhir setelah petugas tidak bertemu dengan yang bersangkutan. Dan bila kepala desa atau lurah tidak bersedia dengan alasan bukan tugas mereka, ya terpaksa para jurusita menyampaikan ke atasan mereka dalam hal ini camat. Namun saya menyarankan agar dilakukan dulu komunikasi yang baik, saya pikir mereka akan mau untuk menyampaikan panggilan sidang mengingat yang kita urus adalah warga mereka sendiri. Jelasnya penuh semangat.

Tanpa terasa diskusi berjalan mengalir, dan semua peserta merasakan mamfaat Diskusi hukum yang kedua ini, dan insyallah segala hasil diskusi ini akan kita sosialisasikan dan akan kita jalankan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Tambah Drs. H. Ribat, S.H. M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat.  Sukses (by RR);

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021