DISKUSI HUKUM KEDUA PA. RENGAT
(Seputar Masalah Panggilan)
(RENGAT/30/08/2019) Pengadilan Agama Rengat kembali menggelar diskusi hukum yang kedua dalam rangka memperkaya wawasan dalam menjalankan tugas yudisial . Kegiatan ini dilaksanakan pada setiap hari Jum’at Minggu ketiga setiap bulan diikuti oleh Ketua Drs. Syarkasyi, M.H. Wakil Ketua Drs. H. Ribat, S.H.,M.H para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pejabat structural dan fungsional serta tenaga honorer PA. Rengat, bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat.
Kegiatan diskusi di mulai sehabis shalat jum’at pukul 14 s/d 16.00 wib dengan Nara Sumber hakim senior ibu Dra.Hj. Rosnah Zaleha dan key note speaker adalah Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasi, M.H.
Dalam makalahnya, narasumber menjelaskan berbagai masalah yang terdapat di dalam panggilan seperti masalah setempel kantor yang rekatkan pada petugas jurusita pada surat panggilan, masalah narasi berita berita Acara, masalah panggilan ke RT dan RW, masalah Tabayyun (mohon bantuan panggilan ke Pengadilan Agama lain), masalah pengisian relaas di aplikasi SIPP, masalah kurangnya tenaga Jurusita, termasuk masalah alamat Tergugat tidak jelas surat sampai masalah relaas belum ada saat mau disidangkan.
Catatan bagi Jurusita
Beberapa penanya dari kalangan hakim diantaranya H. Zulfiqri S.HI, begitu juga Misbar S.Ag, mengusulkan agar hasil diskusi ini segera dijalankan dengan para Jurista dan Jurusita Pengganti, mengingat kendala selama ini kurangnya komunikasi dan shering pengetahuan. Lagi pula antara teori dan kenyataan di lapangan selalu berbeda sehingga kami para jurusita dan jurusita pengganti terkadang sulit memenuhi sebagaimana dalam teori, misalnya kendala jarak panggil yang cukup jauh, bila ngak ketemu susah untuk mengulanginya lagi dan begitu juga kepala desa ada sebagian yang enggan untuk menyampaikan panggilan kita, karena mereka menganggap bahwa itu bukan tugas mereka, tegas Zulfiqri.
Pada sesi terakhir, Ketua Pengadilan Agama Rengat sebagai key Note Speaker menambahkan bahwa dalam panggilan memang dituntut kehati-hatian dalam menjalan tugas karena relaas merupakan pintu bagi hakim untuk memeriksa perkara. Bila panggilan yang dilaksanakan tidak resmi dan patut, maka persidangan tidak bisa dijalankan. Lagi pula penyampaian kepada lurah atau kepala desa merupakan jalan terakhir setelah petugas tidak bertemu dengan yang bersangkutan. Dan bila kepala desa atau lurah tidak bersedia dengan alasan bukan tugas mereka, ya terpaksa para jurusita menyampaikan ke atasan mereka dalam hal ini camat. Namun saya menyarankan agar dilakukan dulu komunikasi yang baik, saya pikir mereka akan mau untuk menyampaikan panggilan sidang mengingat yang kita urus adalah warga mereka sendiri. Jelasnya penuh semangat.
Tanpa terasa diskusi berjalan mengalir, dan semua peserta merasakan mamfaat Diskusi hukum yang kedua ini, dan insyallah segala hasil diskusi ini akan kita sosialisasikan dan akan kita jalankan sesuai dengan ketentuan hukum acara. Tambah Drs. H. Ribat, S.H. M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat. Sukses (by RR);