newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PA. RENGAT KELAS IB

FHOTO BERITA ZI

(Rengat/16/01/20) segenap jajaran Pengadilan Agama Rengat Kelas IB mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim dan pejabat struktural dan fungsional serta tenaga Honorer PA. Rengat bergegas memasuki ruang sidang guna melaksanakan kegiatan Penandatangan Pakta Integritas. Acara dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 mulai pukul 14.00 sampai selesai. Pembawa acara Misbar S.Ag (Panmud Hukum) Langsung membuka acara Penandatangan Pakta Integritas . Seluruh pegawai tanpa terkecuali telah berbaris rapi memegang map yang berisi teks Pakta Integritas. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, M.H. langsung memandu untuk membacakan teks setelah lebih dahulu satu persatu menyebutkan nama dan jabatannya, baru kemudian secara serempak mengikuti lafaz Pakta Integritas yang dibacakan oleh Ketua Drs. Syarkasyi. M.H. usai pembacaan Pakta integritas dilanjutkan dengan penandatangan masing-masing pegawai sesuai dengan urutan yang telah ditentukan.

WhatsApp Image 2020 01 28 at 15.32.20 1

Dalam sambutannya, Ketua Drs. Syarkasyi, M.H. menyampaikan bahwa Pakta Integritas adalah sebuah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen yang disebut Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh aparatur peradilan untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik. Paparnya.

WhatsApp Image 2020 01 28 at 15.32.20 2

Pengucapan dan pernyataan janji  sebagaimana tertuang dalam dokumen Pakta Integritas harus dilakukan setiap awal tahun. Hal ini dimaksudkan agar komitmen dan tekad kita dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan senantiasa diperbaharui, dan ini merupakan hal yang mesti karena terkadang kita manusia sering lupa dan lalai. Oleh karenanya melalui kegitan ini kita kembali diingatkan akan tugas dan tanggungjawab yang telah dimanahkan kepada kita. Tegasnya.

            Disamping itu saya juga mengharapkan kepada kita semua jajaran Pengadilan Agama Rengat, agar bekerja dengan maksimal, berintegritas tinggi, ikhlas dan penuh pengabdian.   Jauhkan diri dari prilaku Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) , dan bila ini ditemui segera melaporkan kepada atasannya, agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya yakin dan percaya aparatur Pengadilan Agama Rengat sampai saat ini tetap konsisten dengan janji-janji yang kita ucapkan tadi. Harapnya. (by RR)

 

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021