newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

KETUA PA RENGAT HADIRI ACARA

PROSEDUR STANDAR TATANAN BARU

BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN INDRA GIRI HULU

WhatsApp Image 2020 06 04 at 02.30.16

(Rengat,04/06/2020). Dalam rangka menghadiri undangan Bupati Indra Giri Hulu, Ketua PA Rengat (Bapak Syafri, SH.,} bersama unsur Forkompimda lainnya mengikuti Apel Penerapan Prosedur Standar Tatanan Baru sebagai fase baru dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Indra Giri Hulu. Prosedur Standar Tatanan Baru atau yang lebih dikenal dengan istilah “New Normal” adalah dengan menjalankan aktivitas normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Upaya pencegahan penularan Covid-19, diantaranya:
- Menjaga jarak aman (1-2 meter)
- Menggunakan masker
- Pengecekan suhu tubuh
- Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat umum
- Membatasi jumlah kapasitas pengunjung di sarana umum

Kegiatan Apel Penerapan Prosedur Standar new normal dilaksanakan di lapangan Hijau Taman Kota Rengat. Pada pagi Kamis Sekitar pukul 07.00 wib. Berjalan dengan penuh hikmat dan semangat, serta penuh keakraban.

Dalam apel tersebut dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu, Wakil Bupati Indragiri Hulu, Ketua DPRD INHHU, DANDIM 0302 INHU, Kopelres INHU, Wakil Ketua PN Rengat, Ketua PA Rengat, Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, SEKDA INHU, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Satuan Pamong Praja, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Direktur RSUD Indrasari Rengat, Kepala KPBD, Camat Se- Kebaputen Indragiri Hulu, Kapolsek Se- Kabupaten Indragiri Hulu, DANRAMIL Se- Kabupaten Indragiri Hulu, seluruh BABINKAMTIBMAS, dan seluruh BABINSA Kabupaten INHU.

WhatsApp Image 2020 06 04 at 02.30.16 1

 Upaya pencegahan penyebaran covid-19 akan menjadi sia-sia apabila tanpa dukungan dari semua unsur dan seluruh lapisan masyarakat, dan oleh karenanya pemerintah melalui Satuan gugus tugas Kabupaten Inhu bersama dengan seluruh elemen masyarakat harus mampu bahu membahu hingga pandemic covid-19 hilang dan masyarakat dapat beraktifitas kembali sebagaimana mestinya.

WhatsApp Image 2020 06 03 at 22.13.47

Tanpa kecuali, PA Rengat harus proaktif dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, terutama Pengadilan Agama juga merupakan kantor pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat pencari keadilan, diantaranya melalui penerapan serta mensosialisasikan upaya pencegahan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan, agar semua masyarakat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bagi penerapan prosedur standar new normal di Kabupaten Indar Giri Hulu.

 

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021