SEMINAR NASIONAL DALAM JARINGAN (DARING)
PENGUATAN EKONOMI SYARIAH DALAM MENDUKUNG PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN INDONESIA MELALUI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
(Rengat,26/08/2020) Menindaklajuti surat Mahkamah Agung RI Nomor :2971/DJA/HM.00/8/2020 tantang Undangan Seminar Nasional Ekonomi Syariah secara Virtual ( Webinar) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 yang bertepatan pada pukul 08.00 wib sampai dengan selesai yang bertempat di Ruang Command Center Mahkamah Agung, dalam hal ini Pimpinan Pengadilan Agama Rengat mengikuti Acara Seminar tersebut dengan memperhatikan Protokol Kesehatan demi mencegah penyebarab virus covid-19.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan hymne mahkamah Agung RI, tampak hadir Wakil Presiden Republik Indonesia atau Ketua Umum DSN MUI Prof.Dr.K.H.Ma’ruf Amin selaku Open Speech, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H selaku Keynote Speech, Wakil Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Mahkamah Agung, Para Hakim Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Periode 2012-April 2020, Panitera dan sekretaris Mahkamah Agung, Dirjen Badilag dan para eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Wakil Ketua Otoritas jasa Keuangan, Direktur Eksekutif Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Direktur Utama Perbankan syariah, Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI, Narasumber dan seluruh peserta Seminar Nasional Ekonomi Syariah.
Dalam Sambutan Ketua Dirjen Badilag kegiatan seminar ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung Ri Dirjen Badan Peradilan Agama dengan Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia dngan maksud untuk:
- Menigkatkan Kapasitas para Hakim Peradilan Agama dalam mengadili Sengeketa Ekonomi Syariah
- Menyamakan Persepsi atas penerapan Hukum ekonomi Syariah
- Menignkatkan Pengetahuan dan wawasan para pemegang kepentingan dalam ekonomi syariah di Indonesia
- Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama dalam meyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah
- Mensosialisasi Ekonomi Syariah dan Proses Penerapan Hukum Kepalitan di Indonesia.
Tujuan Akhir dari Seminar Ini Adalah memperkuat system ekonomi Syariah dan penegakan Hukumnya dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Indonesia.
Dalam Pidato Wakil Presiden RI kegiatan ini sangat mengapresiasi karena mengangkat tema yang strategis Penguatan Ekonomi Syariah dalm mendukung Perekonomian Indonesia melalui penegakan hukum yang berkeadilan. Penegakan hukum merupak salah satu pilar pelaksanaan ekonomi syariah yang belu mendapat perhatian yang memadai padahal keberadaannya merupakan sangat penting bagi ekosistem Ekonomi Syariah Oleh Karena itu diselenggarakan seminar ini bias menjadi momentum untuk dilakukannya pemebenahan dan peningkatan aspek hukum ekonomi syariah di Inonesia. Ekonomi Syariah Di Indonesai telah berkembang dengan baik hal itu dapat dilihat dari beberpa indicator yaitu Indonesia telah menjadi Negara dengan Jumlah Institusi Keuangan Terbanyak di Dunia yaitu dengan lebih dari 5000 institusi terdiri atas 34 bank syariah, 58 Asuransi Syariah, 7 Modal Pentura syariah, 63 Bank Pembiayan Rakyat Syariah BPRS, 4500-5500 Koperasi Syariah dan Baitulmal Wa’tanjil dan 4 Pegadaian.
Dalam Sambutan Pidato Ketua Mahkamah Agung RI terselenggaranya seminar ini menunjukkan pembinaan sumber daya manusia dalam lingkungan Mahkamah Agung RI terus berjalan meski dalam suasana Pandemi global Covid-19 yang mengancam kesehatan diseluruh dunia, Kegiatan seminar secara virtual ini selaras pula dengan transformasi digital yang sudah diinisiasi oleh MA sejak lebih dari satu decade yang lalu jauh sebelum merebaknya wabah covid-19 sebagai langkah implementasi cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035 dalam rangka mewujudkan peradilan berbasis teknologi informasi dengan mewujudkan peradilan yang lebih efektif dan efisien. Sebagai Negara yang menganut dual ekonomi system yaitu system Ekonomi Konvensional dan system Ekonomi Syariah Indonesia telah memberikan perhatian yang besar pada Perekonomian Syariah mengingat kontribusinya yang sangat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Nasional. Sejak diakseskan pondasi Ekonomi syariah tiga dasawarsa yang lalu tepatnya ditahun 1992 yang ditandai dengan berdirinya lembag keuangan syariah pertama di Tanah Air bangsa. Ekonomi Syariah terus bergulir menyentuh Aspek Keuangan lainnya baik bank maupun non perbankan yang keberadaannya sangat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Pelaksanaan acara seminar dilanjutkan dengan penyampain materi diskusi interaktif serta dilanjutkan dengan pembacaan doa, meskipun acara dilaksanakan secara virtual akan tetapi terasa khitmat dengan bertambahnya SDM di Lingkungan Mahkamah Agung dan Dirjen Badan Peradilan Agama Khususnya di Pengadilan Agama ini.