newheaderfix 01 01 01

SELAMAT DATANG

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Rengat. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
SELAMAT DATANG

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Keluarga Besar Pengadilan Agama Rengat mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perlaku Aparat. LAPORKAN !!
STOP GRATIFIKASI, LAPORKAN !!

 

BIAYA PERKARA

biaya 05

 

 

GUGATAN MANDIRI

1 gugatan 01 01

 

 

 E-COURT

3 ecourt 03

 

 

 

 

 

 SIPP ( Informasi Perkara )

1 sipp 02

 

 

 

 

 

 

DIREKTORI PUTUSAN

4dirputs 04 04

 

 

 

 

 

 

 AREA 01AREA 02AREA 03AREA 04AREA 05AREA 06

 

VIDEO PROFIL

HAK-HAK PEREMPUAN & ANAK PASCAPERCERAIAN

 

JADWAL SIDANG 

kapal layar kawal perkara sparing

 

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMI LUNCURKAN 

(SIPERMARI)

1a

(Batam/06/07/2019) Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., M.H., meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disingkat SIPERMARI. Pada hari sabtu tanggal 06 Juli 2019, pukul 10.30,  Bertempat di Hotel Best Western Premier Batam,

Aplikasi SIPERMARI bertujuan   untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik/pengelolaan dan tertib hukum dilingkungan 4 peradilan dan ini merupakan murni karya internal Mahkamah Agung RI. Sebelumnya   Kementerian Keuangan telah mempersiapkan aplikasi untuk penausahaan Barang Milik Negara (BMN), yakni aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

1b

     Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya membutuhkan aplikasi untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dipergunakan untuk setidaknya 5 (lima) hal. Pertama, sebagai pengolah data Barang Milik Negara secara akurat yang bersifat terperinci. Kedua, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian atau monitoring dan evaluasi Barang Milik Negara. Ketiga, aplikasi yang dapat dipergunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data Barang Milik Negara. Keempat, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset. Dan kelima, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

       Kebutuhan-kebutuhan inilah yang coba dihadirkan melalui aplikasi ini. Diharapkan nantinya SIPERMARI  bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI secara cepat dan akurat. Karena itulah aplikasi ini merupakan kebijakan strategis dalam penatausahaan aset BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kerjasama dengan Kementerian Keuangan

1d

Dengan diluncurkannya aplikasi SIPERMARI di bidang manajemen aset, Mahkamah Agung semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Komitmen ini merupakan bagian dari ikhtiar tiada henti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

Sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 disebutkan bahwa visi pembaruan peradilan Indonesia adalah Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Salah satu ciri badan peradilan Indonesia yang agung adalah peradilan yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Hingga saat ini, selain SIPERMARI, Mahkamah Agung telah mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis teknologi informasi terpadu untuk mendukung jalannya roda organisasi peradilan, baik teknis maupun non teknis. Di bidang teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di tingkat Mahkamah Agung, aplikasi pengadilan elektronik (e-Court), dan Direktori Putusan untuk mempublikasikan putusan-putusan Mahkamah Agung.

1e

Sedangkan di bidang non teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional) untuk pengelolaan data keuangan, Sistem informasi pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan dan pengendalian, Sisdiklat (Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan).

Selain itu, saat ini Mahkamah Agung juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk penatausahaan surat menyurat di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Yang menarik, semua aplikasi tersebut dikembangkan oleh sumber daya manusia Mahkamah Agung sendiri. Hal mana semakin memperjelas komitmen terhadap terwujudnya badan peradilan Indonesia yang modern berbasis teknologi informasi terpadu. (by RR/ sumber humas MARI)

 

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permintaan Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • Posbakum

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Informasi 1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

Read More

Prosedur Pengaduan

Informasi Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Read More

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Read More

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021