POSBAKUM PA RENGAT GANDENG KERJASAMA DENGAN PAHAM.
(Rengat/05/02/2020) Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Rengat atau POS BAKUM PA.Rengat melaksana perjanjian kerjasama dengan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) pada hari Rabu tanggal 05 Pebruari 2020 bertempat di gedung Pengadilan agama Rengat Jl. Batucanai No. 17 Pematang Reba Rengat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, M.H, wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. H. Ribat, S.H.,M.H. Panitera Lukman S.Ag.M.H, Sekretaris Muhammad Yanis, S.Ag dan Kasubbag Perencanaan dan Teknologi infomasi selaku Pejabat pembuat Komitmen Maini Asniar S.H.I. Selanjutnya dari lembaga PAHAM dihadiri langsung oleh Direktur Pusat Advokasi Hukum dan hak asasi Manusia (PAHAM) Samariadi, S.H.,M.H dan beberapa pengurus dan Staf lembaga PAHAM.
Dokumen Kerjasama Pengadilan Agama Rengat dengan lemabaga PAHAM tertuang dalam Surat No. W4-A2/207/HK.05/2/2020 tentang Penyedia Pemberi Jasa Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Rengat Kelas IB Tahun Anggaran 2020 dan Surat Perjanjian/ Kontrak Kerja No W4-A2/208/HK.05/2/2020 tanggal 5 pebruari 2020.
Usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Kontrak kerja oleh Pengadilan Agama Rengat kelas IB ( Maini Asniar, S.H.I) selaku pihak pertama dan PAHAM (Samariadi, S.H.,M.H) selaku pihak kedua, Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, S.H.,M.H dalam sambutannya menyatakan sangat gembira telah ditandatanganinya kerjasama ini. Hampir satu bulan lebih layanan pembuatan gugatan dan permohonan dibantu oleh staf kantor mengingat kerja sama tahun 2019 sudah berakhir pada penghujung tahun. Melalui kerjasama ini yang telah dituangkan dalam kontrak kerja kedua belah pihak, saya berharap Pihak PAHAM dapat meningkatkan layananannya kepada masyarakat yang tidak mampu atau yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum atau pelayanan pembuatan dokumen hukum lainnya..jelas ketua.
Dari Pihak PAHAM Samariadi S.H.M.H. selaku direktur menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Rengat kelas IB yang telah memberikan kepercayaan kepada Lembaga PAHAM untuk ikut berkontribusi dalam memberikan layanan hukum dan informasi kepada masyarakat yang kurang mampu. Tentunya dalam memberikan layanan, PAHAM harus bekerja sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama, disamping itu akan berusaha secara maksimal membantu masyarakat dalam memberikan layanan pembuatan gugatan atau permohonan begitu juga layanan informas atau advokasi bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Sambutnya.
Dengan kerjasama dan kontrak kerja ini, kita berharap kedepannya masing-masing pihak dapat memberikan layanan yang memuaskan sesuai dengan standar yang berlaku sehingga rumor yang sering kita dengar bahwa sulitnya masyarakat kurang mampu secara finasial untuk mendapatkan akses layanan hukum tidak terdengar lagi di Republik ini. (semoga by RR)
Comments