MOU PENGADILAN AGAMA RENGAT DENGAN PENYEDIA
JASA LAYANAN POSBAKUM TAHUN 2021
Rengat II http://pa-rengat.go.id/new/
Rengat(6/01/21) Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat hari rabu tanggal 13 Januari 2021, berlangsung kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama / MOU Pengadilan Agama Rengat dengan Tim PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) yaitu Samariadi, S.H., M.H sebagai penyedia jasa layanan Posbakum untuk Tahun Anggaran 2021.
Acara dimulai pukul 13.00 WIB, dengan pembukaan oleh Sekretaris Pengadilan Agama Rengat Muhammad Yanis, S.Ag. kemudian dilanjutkan Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bapak Syafri, S.H. yang didampingi Wakil Ketua Khairunnas, S.Ag., M.H dan Panitera Pengadilan Agama Rengat Misbar, S.Ag
“Dalam Sambutannya Ketua PA Rengat menyampaikan beberapa Hal yang terkait dengan Pengadilan Agama di era reformasi ini mengalami perubahan yang sangat signifikan baik dari segi kedudukan maupun kewenangan. Dari segi kedudukan Pengadilan Agama berdiri sejajar dan sederajat dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer karena empat lingkungan pengadilan tersebut sama-sama berdiri dalam satu naungan Mahkamah Agung atau lebih dikenal dengan istilah One Roof System. Hal ini merupakan amanat UUD 1945 Pasal 24-A Ayat (2) bahwa pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Mahkamah Agung dengan empat lingkungan peradilan yang berada di bawahnya yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan tatausaha Negara dan peradilan militer. Atas dasar keempat lingkungan itulah muncullah istilah empat pilar yang menjadi simbol 4 tiang yang berada di depan kantor Pengadilan Agama yang menggambarkan keempat lingkungan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sejalan dengan pesan dan amanat Ketua Mahkamah Agung yang disampaikan dalam kesempatan pelantikan Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2020, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Pengadilan Agama dalam menjalankan kewenangannya mesti mengacu kepada aturan perundang-undang baik itu Pasal 24-A Ayat (2) UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009, UU Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 dan UU Peradilan Agama. yaitu UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya oleh UU Nomor 50 Tahun 2009.
Sejak lahirnya UU Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama mengalami penambahan kewenangan yaitu sengketa ekonomi syariah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 beserta penjelasannya. Hukum materil yang digunakan dalam menyelesaikan kewenangannya adalah hukum Islam yang terkodifikasikan dalam Perundang-undangan, KHI, fatwa DSN dan lain-lain.
Tidak semua orang memiliki akses terhadap hukum dan keadilan karenanya Negara mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU tersebut lahir dilandasi pertimbangan bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dan Negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;
Ada 3 (tiga) bentuk Bantuan Hukum yang diberikan Negara kepada warganya yang memiliki keterbatasan atas akses hukum dan keadilan yaitu:
A. Berperkara secara prodeo yang dibebankan kepada DIPA;
B. Pelaksanaan Sidang Keliling;
C. Posbakum yang dibiayai Negara.
Urgensi Posbakum ini sangat penting karena memberikan bantuan kepada para pencari keadilan. Para pihak yang berkepentingan dalam berperkara di pengadilan mesti mengajukan gugatan dan permohonan baik secara lisan maupun secara tertulis. Namun, tidak semua pihak berperkara memahami cara berhadapan di pengadilan seperti contoh membuat dan memformulasikan gugatan. Permohonan dan gugatan yang harus memenuhi tiga unsur yaitu, pertama identitas para pihak secara lengkap dan benar. Kedua, posita yang merupakan dalil-dalil gugatan atau permohonan. Ketiga, petitum (apa yang dituntut). Namun ternyata tidak semua pihak mampu berhadapan serta paham memperjuangkan haknya. Inilah salah satu letak dan peran Pos Bantuan Hukum.
Saya selaku Ketua Pengadilan Agama Rengat berharap amanah dan kepercayaan Pengadilan Agama Rengat terhadap Tim PAHAM yang di Pimpin Oleh Samariadi, S.H., M.H ini dapat dijaga dan dipertahankan apalagi saat ini pengadilan Agama Rengat sedang melaksanakan pembangunan Zona Integritas serta jangan lupa di era pandemi covid-19 diminta petugas Posbakum benar-benar menjalankan protokoler kesehatan dengan baik. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap kerjasama ini terus berlanjut tentu dengan adanya dedikasi dan integritas
Kemudian Kegiatan ditutup dengan penanda tanganan dan serah terima Surat Perjanjian Kerjasama / MOU Pengadilan Agama Rengat dengan Posbakum Tim PAHAM Samariadi, S.H.,M.H kemudian dilanjutkan dengan mencicipi hidangan berupa Minuman Coffe dan dilanjutkan dengan Fhoto Bersama. (MM_TimRedPARgt)