Biaya Memperoleh Informasi
Sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Dasar Hukum
ANGGARAN LAYANAN INFORMASI
Mahkamah Agung menganggarkan biaya pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja yang berada di bawahnya.
BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5 . Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.