newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat. Hits: 391

Biaya Memperoleh Informasi

Sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

ANGGARAN LAYANAN INFORMASI

Mahkamah Agung menganggarkan biaya pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja yang berada di bawahnya.

 

BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5 . Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021