newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 2311

ONE DAY MINUTE – ONE DAY PUBLISH

PENGADILAN AGAMA RENGAT

 

One Day Publish & One Day Minut adalah sebuah rangkaian kata yang tentunya tidak asing lagi bagi peradilan agama di seluruh Indonesia, iktikad memaksimalkan pelayanan public yang diusung oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk diterapkan diseluruh Badang Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI.

One Day Publish & One Day Minut merupakan salah satu program Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada pertengahan tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan peradilan, begitu perkara diputus, berkas perkara harus di-minut, berita acara dan putusan harus di-upload dalam aplikasi berbasis elektronik pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan Mahkamah Agung  dalam waktu 1 x 24 jam.

“One Day Publish memang diluncurkan terkait keikutsertaan kepaniteraan dalam kompetisi pelayanan publik. Namun sesungguhnya hal tersebut merupakan komitmen lama yang dibangkitkan kembali secara sistematis.

“One Day Publish” juga merupakan maklumat palayanan kepada publik bahwa Pengadilan Agama Rengat juga berkomitmen untuk mempublish informasi perkara pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus. 

Penerapan One Day Publish & One Day Minut di PA Rengat telah diupayakan secara maksimal seiring dengan tuntutan namun tidak boleh melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. dalam setiap kesempatan Ketua Pengadilan Agama Rengat selalu mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar selalu memberikan kemudahan dan kelancaran dan ketepatan dalam pelayanan hukum yang diberikan kepada para pencari keadilan. Implementasi dari Surat Dirjen Badilag Nomor 1924.c/DjA/OT.01.3/VII/2018 tentang Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama tanggal 31 Juli 2018 menjadi sebuah kewajiban dan menjadi sebuah acuan yang pertama dan utama bagi Pengadilan Agama Rengat.

Add comment


Security code
Refresh

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021