DISKUSI HUKUM PERDANA PA. RENGAT
(Seputar Masalah Surat Gugatan)
(RENGAT/19/07/2019) Pengadilan Agama Rengat kembali menggalakkan diskusi hukum untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapi disaat menjalankan tugas yustisial. Kegiatan ini dilaksanakan pada setiap hari Jum’at Minggu ketiga setiap bulan diikuti oleh Ketua Drs. Syarkasyi, M.H. Wakil Ketua Drs. H. Ribat, S.H.,M.H para Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pejabat structural dan fungsional serta tenaga honorer PA. Rengat, bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Rengat.
Kegiatan diskusi di mulai sehabis shalat jum’at pukul 14 s/d 16.00 wib dengan Nara Sumber Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. H. Ribat, S.H.,M.H dan key note speaker adalah Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Syarkasyi, M.H.
Dalam makalahnya narasumber menjelaskan berbagai masalah yang terdapat di dalam surat gugatan seperti identitas yang tidak jelas menyangkut nama, tempat tinggal dan kedudukan pihak-pihak dalam surat gugatan. Begitu juga dalam posita tidak memuat fakta kejadian secara konkrit, kadang terlalu sumir dan normatif sekali. Tidak jelas bagaimana fakta kejadiannya diungkap dalam gugatan, begitu juga obyek yang dimuat terkadang tidak lengkap baik letaknya maupun status kepemilikannya. sehingga menyulitkan bagi hakim memeriksa serta mengadili gugatannya. Hal ini sering terjadi dalam kasus perceraian yang menurut saya sangat sumir dan normatif sekali, sebagaimana contoh sering diungkap dalam sebab bertengkar Tergugat atau Termohon,tidak patuh kepada Pemohon, Tergugat tidak bisa jadi imam atau makmum yang baik dalam rumah tangga dan lain sebagainya, ungkap wakil ketua yang baru bertugas satu bulan itu.
Dalam hal petitum juga banyak ditemui hal-hal yang bersifat sangat sumir dan tidak jelas kemana arah petitum yang diminta oleh Penggugat. Sering masalah anak diminta dalam petitum tetapi tidak dimuat dalam posita. Begitu juga alasan hukumnya tidak jelas sehingga ini menyulitkan bagi hakim memeriksa perkara khususnya Hadhanah kumulasi dengan perceraian. Memang kita bisa saja tidak menerima gugatan tersebut atau di N.O, tapi masyarakat yang tidak mengerti hukum akan merasa dipersulit , oleh karenanya salah satu caranya kita masih membuka ruang kepada pencari keadilan untuk memperbaiki gugatannya..jelasnya.
Catatan bagi Posbakum
Beberapa penanya dari kalangan hakim diantaranya Drs. Nur jumat, SH.MH, begitu juga Dra. Rosnah Zaleha, mengusulkan agar dalam pembuatan gugatan Bidang perceraian oleh Posbakum PA. Rengat dibuatkan form yang jelas dan konkrit sehingga petugas Posbakum mengikuti patron yang sudah kita tetapkan disamping itu tidak menutup kemungkinan pengembangan dari kasus yang disampaikan pencari keadilan kepada petugas Posbakum, pintanya.
Pada sesi terakhir, Ketua Pengadilan Agama Rengat sebagai key Note Speaker menambahkan bahwa dalam pembuatan gugatan memang dikenal Substantieserings theorie yaitu membuat surat gugatan dengan menguraikan rentetan kejadian nyata yang mendahului peristiwa yang menjadi dasar gugatan. Dan Individualiserings theorie yaitu hanya memuat kejadian-kejadian yang cukup menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, Kedua teori tersebut bisa saja kita pakai, hanya sanya sanya teori Substantieserings lebih jelas dan terinci yang memuat fakta-fakta kejadian begitu juga fakta-fakta hukumnya, namun yang sering terjadi bahwa banyak surat gugatan yang dibuat atau diajukan tidak jelas teori mana yang dianut, tegasnya
Tanpa terasa diskusi berjalan mengalir, dan semua peserta merasakan mamfaat Diskusi hukum yang digagas sore ini, dengan harapan kiranya kedepan kegiatan ini tetap harus berjalan dan berlanjut meskipun tugas-tugas rutin yang dilakukan tidak menjadi penghambat untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kita semua. Sukses (by RR);