newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 370

PROSEDUR PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

 

  1. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Rengat.
  2. Pengajuan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu seratus delapan puluh hari sesudah penetapan atau putusan Pengadilan Agama Rengat mempunyai kekuatan hukum tetap, atau sejak ditemukan bukti adanya kebohongan atau bukti baru. Bila alasan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti baru , maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas hari).
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan Peninjauan Kembali .
  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  7. Panitera Mahkamah Agung RI menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
  8. Pengadilan Agama tingkat pertama  menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu tiga puluh hari.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka Panitera dalam Cerai Talak, Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon, dan dalam Cerai Gugat, Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh hari)
  10. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021