PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI GUGAT DAN TALAK
Untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai atau talak kepada pengadilan agama dengan membawa persyaratan :
- Surat gugatan atau permohonan perceraian yang ditujujan kepada ketua Pengadilan Agama.
- Fotocopy KTP Penggugat atau Pemohon.
- Asli dan Fotocopy Buku nikah.
- Surat pengantar mengurus cerai dari Kepala Desa.
- Surat keterangan ghaib dari desa setempat apabila alamat tidak diketahui.
- Surat izin perceraian dari atasan bagi PNS.
- Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
- Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4