newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 909

e court

Pengertian

E- Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Link E-Court Klik disini atau gambar diatas.

  •   e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  •   e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  •   e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  •   e-Litigation (Persidangan secara online)

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK ( E-Court )

Banner E Court 1 Banner E Court 2 Banner E Court 4 Banner E Court 33

downloadPengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya

 

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru.

 


 

imagesPendaftaran Perkara (e-Filling)

Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.


images 1Taksiran Panjar Biaya (e-Skum)

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia


imagesMendapatkan Nomor Perkara

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan


download 4Pemanggilan Pihak secara online (e-Summon)

Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court.


download 5Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi)

Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.


downloadSalinan Putusan secara Elektronik (e-Salinan)

Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.


download 3Tanda Tangan Elektronik (e-Sign)

Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.

  

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021