newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 788

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).

2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).

3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021