Written by Staff IT PA rengat on 29 December 2020. Hits: 1005 Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan 1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik). 2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis). 3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.