newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 2618

PERSYARATAN PENGAJUAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Surat Permohonan pengangkatan anak yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Rengat.
  2. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa, isinya mengurus pengangkatan anak .
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
  4. SK pekerjaan dan penghasilan pemohon yang diketahui oleh lurah atau kepala desa dan diketahui atasan bagi PNS.
  5. Surat pernyataan penyerahan Anak dari orangtua kepada Pemohon.
  6. Fotocopy KTP kedua orangtua anak.
  7. Fotocopy KTP para Pemohon.
  8. Fotocopy surat nikah orang tua anak.
  9. Fotocopy surat nikah pemohon.
  10. Fotocopy akta kelahiran anak.
  11. Membayar panjar biaya perkara di loker bank. 
  12. Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4

Prosedur pengajuan pengangkatan anak.

  • Surat Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama oleh pemohon dan dapat pula menggunakan jasa pengacara atau advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  • Melengkapi semua persyaratan dan dicek terlebih dahulu oleh petugas.
  • Setelah persyaratan diterima, maka pemohon membayarkan biaya panjar yang sudah dihitungkan oleh petugas.
  • Setelah penetapan dijatuhkan, Pemohon dapat mengambil Salinan Penetapan secara langsung, atau melalui kuasa dengan membawa surat kuasanya khusus untuk pengambilan Salinan Penetapan tersebut.

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021