newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 472

PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT KASASI

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Rengat yang memutus perkara, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru diberitahukan kepada Pemohon.
  2. Pemohon membayar biaya perkara kasasi.
  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini Pengadilan Agama Rengat, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan atau termohon kasasi, selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan atau termohon kasasi menyampaikan jawabannya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya memori kasasi
  5. Berkas perkara kasasi berupa bundel A dan bundel B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung, selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan kasasi.
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Rengat untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021