PERSYARATAN PERMOHONAN HARTA WARIS
- Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Rengat.
- Buku nikah pewaris.
- Fotocopy KTP Pemohon atau para Pemohon.
- Fotocopy sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lainnya.
- Fotocopy surat kematian pewaris.
- Fotocopy akta atau surat kelahiran para pewaris.
- Fotocopy surat keterangan ahli waris dari desa atau lurah.
- Silsilah keluarga yang disahkan ole lurah atau kepala Desa.
- Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
- Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4
Prosedur permohonan harta waris.
- Gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula mengguganakan jasa pengacara atau advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil. kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
- Pengajuan gugatan waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah atau Kepala Desa dan silsilah ahli warisnya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan lainnya.
- Dalam surat gugatan harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya jika objeknya berupa mobil atau Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
- Pengujuan gugatan waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak objek sengketa itu berada. Kecuali barang-barang sengketa itu menyebar kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah satu Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
- Penggugat membayar panjar biaya perkara melalui Bank dan jumlahnya sesuai dengan taksiran meja informasi. Bagi yang tidak mampu dapat mengajukan gugatan waris secara cuma-cuma atau prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang diketahui oleh camat.
- Setelah gugatan didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat atau kuasanya tinggal menuggu panggilan sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang dilaksanakan.
- Proses sidang dimulai dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir dipersidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila mengguganakan hakim mediator, tidak dipungut biaya.
- Setelah proses mediasi dilaksanakan dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.