Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Rengat ini didirikan atas dasar PP No. 45 tahun 1957 dan diresmikan berdirinya pada tahun 1957 dengan pimpinan Ketua Buya Syech Sulaiman Ar Rasuli yang waktu itu beliau sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Sumatera Tengah. Beliau memimpin Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Rengat buat sementara datangnya Ketua yang definitif.
Beberapa bulan kemudian dalam tahun 1957 datanglah surat pengangkatan Ketua yang baru secara definitif yaitu Bapak H. Yunus Qodhi. Beliau memimpin Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Rengat sejak tahun 1957 s/d 1976. selama beliau memimpin Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Rengat banyak hal yang dialami, yaitu selain masyarakat yang belum mengenal dengan wewenang Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, masyarakat masih cenderung untuk berurusan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Juga kedudukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Rengat belum seimbang dengan wewenang Pengadilan Negeri pada saat itu.
Saat itu masyarakat sebelumnya belum mengenal secara dekat dengan fungsi atau wewenang Pengadilan Agama, namun demikian Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Rengat tetap menjalankan tugas dan fungsinya.
Selama beliau memimpin Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Rengat ini mengalami masalah berat tentang tempat, dimana kantor tempat bekerja itu ada dan siapa punya. Yang jelas walau telah delapan kali pindah, namun ia tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Rumah penduduk yang pernah dijadikan kantor Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah Rengat adalah sebanyak 8 tempat hingga memiliki gedung sendiri yang dibangun tahun 1977.
Memang saat dibentuknya Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Riau ini pada umumnya adalah mengalami kesulitan kantor. Oleh masyarakat adanya Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah itu adalah lebih berarti dibanding kesulitan rumah tempat dimana Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah itu berkantor. Kesulitan kantor dapat diatasi, tetapi kesulitan menyelesaikan masalah lebih berat dan tidak mudah dicapai atau mungkin tidak terselesaikan.
Pengadilan Agama Rengat yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu yang awalnya bergabung dengan Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kuantan Singigi namun dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 terjadi pemekaran yakni Kabupaten Indragiri Hilir beribukota Tembilahan dengan 20 Kecamatan dan Kabupaten Indragiri Hulu yang beribukota Rengat dengan 9 Kecamatan.
Di tahun 2004 terjadi Peralihan yang mana Pengadilan Agama yang dulunya di bawah Departemen Agama Republik Indonesia kemudian dialihkan ke Mahkamah Agung RI sebagaimna ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Serah terima tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Agama Said Agil Al-Munawwar (Menteri Agama saat itu), dengan menyerahkan Direktorat Pembinaan Peradilan Agama kepada Mahkamah Agung.
Selanjutnya pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor :37/KMA/SK/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 Tentang Peningkatan Kelas pada 29 Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas IB dan 21 Pengadilan Agama IB Menjadi Kelas IA, maka Pengadilan Agama Rengat dinaikkan Kelasnya dari Kelas II menjadi Kelas IB.
Mahkamah Agung RI menindak lanjuti Keputusan Presiden Nomor 13 sampai dengan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama baru, maka pada tanggal 22 Oktober 2018 Mahkamah Agung RI meresmikan 85 Pengadilan Agama Baru yang tersebar diseluruh Indonesia Acara Peresmian ini berlangsung di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi utara. Salah satu dari Pengadilan Agama baru tersebut ialah Pengadilan Agama Teluk Kuantan, dengan diresmikan Pengadilan Agama Teluk Kuantan maka Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Rengat yang dulunya mencakup 2 Kabupaten, sekarang hanya Kabupaten Indragiri Hulu.