newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 15236

PERSYARATAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

 

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dengan membawa persyaratan :

  1. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat.
  2. Fotocopy KTP para pemohon.
  3. Fotocopy buku nikah pemohon.
  4. Surat penolakan dari KUA.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon.
  6. Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  7. Fotocopy ijazah calon mempelai yang belum cukup umur.
  8. Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
  9. Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021