PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN WALI ADHOL
Permohonan penetapan wali adholdiajukan oleh calon mempelai perempuan ke Pengadilan Agama dikarenakan wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan. Persyaratan yang harus dilengkapi ialah :
- Surat permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat.
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama .
- Fotokopi KTP .
- Membayar panjar biaya perkara di Loker Bank.
- Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4