PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT BANDING.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat pencari keadilan yang ingin mengajukan banding :
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Tingkat Pertama dalam tenggang waktu secara patut.
- Membayar biaya perkara banding .
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding.
- Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama Rengat.
- Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
- Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Agama tingkat pertama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan Agama Tingkat Pertama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Untuk perkara cerai talak setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil Pemohon dan Termohon dalam perkara cerai talak dan memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari.