JDIH MAHKAMAH AGUNG
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Berdasarkan hal itu, Mahkamah Agung membentuk tim JDIH dalam rangka mendukung nawacita Presiden tentang reformasi hukum utamanya penataan regulasi nasional dan menjawab kebutuhan utama masyarakat Indonesia di era kemajuan dan keterbukaan teknologi informasi. Link tautan JDIH MAHKAMAH AGUNG pada logo diatas