newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 283

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PADA PA RENGAT

Dalam setiap perkara yang diajukan terdapat hasil. Hasil tersebut bisa berupa kesimpulan maupun yang lainnya. Persyaratan dan Biaya Pengambilan Produk :

  1. Membawa Identitas Diri berupa KTP atau SIM atau Passport atau Surat Keterangan Domisili.
  2. Membawa Surat Kuasa jika diwakili oleh orang lain yang ditandatatangani dengan Materai Sepuluh Ribu serta membawa KTP Asli Pemberi dan Penerima Kuasa.
  3. Menginformasikan Nomor Perkara ke Petugas Meja Pengambilan Produk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Rengat.
  4. Membayar Biaya PNBP sebesar  Sepuluh Ribu Rupiah untuk Akte Cerai, sedangkan untuk Salinan Putusan atau Penetapan sebesar Lima Ratus Rupiah per lembar.

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021