PERKARA PRODEO
Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.
SYARAT-SYARAT BERPERKARA PRODEO
Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DI PENGADILAN AGAMA RENGAT
- Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya Pemohon/ Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia, seperti pada Pengadilan Agama Dumai ini.
- Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya Panitera membuat Surat Keterangan apabila menurut penilaian Panitera Pemohon/Penggugat layak dibebaskan dari biaya perkara.
- Ketua melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Keterangan Panitera dan membuat Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara.
- Penetapan Layanan Pembebasa Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama di tingkat banding, kasasi dan PK.
- Menunggu Surat Panggilan Sidang yang akan diantar langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/gugatan oleh Jurusita Pengadilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pihak berperkara.
- Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
- Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
- Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo.
- Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat
- Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni).
- Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya.
RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA
1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama