Prosedur Berperkara dan Persyaratan :
No | Prosedur Berperkara | Aksi |
1 | Tingkat Pertama | Lihat |
2 | Tingkat Banding | Lihat |
3 | Tingkat Kasasi | Lihat |
4 | Tingkat Peninjauan Kembali | Lihat |
5. | Pengambilan Produk Pengadilan | Lihat |
6. | Gugatan Sederhana | Lihat |
Catatan:
– Untuk Perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam daftar di atas bisa dilihat/dibaca langkah-langkahnya seperti yang tertera dibawah ini:
Langkah - Langkah Yang Harus Dilakukan :
- Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Rengat mengajukan Gugatan / Permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke bagian Penerimaan Perkara untuk dibuatkan surat Gugatan / Permohonan yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk.
- Penggugat / Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Syariah Indonesia yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja I berdasarkan PP RI No.53 Tahun 2008 dan SK Bersama Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Rengat
- Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari Bank Syariah Indonesia ke Meja I untuk selanjutnya dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak penggugat / pemohon satu lembar
- Penggugat / Pemohon yang tidak dapat membuat gugatan / permohonan sendiri dibantu pembuatannya oleh Meja I/ Posbakum berdasarkan cerita / keterangan penggugat / pemohon sendiri yang sebelum di tanda tangani terlebih dahulu dibacakan secara keseluruhan tanpa dipungut biaya.
- Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Meja II untuk didaftarkan dalam Register Induk Perkara yang dikelola oleh Meja II. dan selanjutnya petugas meja II menyerahkan satu surat gugatan / permohonan kepada penggugat / pemohon.
- Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat / pemohon minimal 3 hari sebelum sidang. Jika Pengugat / pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita kealamatnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah wilayah tempat tinggal penggugat / pemohon.
- Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Rengat sesuai dengan panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk menghadiri sidang.
- Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang.
Persyaratan Mengaju Gugatan :
- Fotocopy kutipan Akta Nikah / duplikatnya sebanyak 1 lembar dan fotocopy KTP Penggugat / Pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 lembar, masing-masing fotocopy diberi materai Rp. 10.000,- dan di legalisasi (legis) di Kantor Pos.
- Surat Keterangan Ghaib yang dibuat oleh Kepala Desa setempat (jika Tergugat / Termohon tidak diketahui alamatnya)
- Surat ijin dari atasan (jika Penggugat / Pemohon PNS/TNI/POLRI)
- Surat Keterangan tidak mampu yang dibuat Kepala Desa setempat dan diketahui oleh Camat. (Jika Penggugat / Pemohon warga tidak mampu/miskin)
- Surat Kuasa Khusus (jika Penggugat / Pemohon telah menguasakan kepada Pengacara / Advokat, dan Surat Kuasa Insidentil jika Penggugat / Pemohon menguasakan kepada keluarga yang disertai dengan Surat Ijin Berperkara dari Ketua Pengadilan Agama Rengat)
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Syariah Indonesia sesuai dengan taksiran oleh Meja I.