newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 2428

Prosedur Berperkara dan Persyaratan :

No  Prosedur Berperkara  Aksi
1  Tingkat Pertama  Lihat
2  Tingkat Banding  Lihat
 Tingkat Kasasi  Lihat
4  Tingkat Peninjauan Kembali  Lihat
5.  Pengambilan Produk Pengadilan Lihat
6.  Gugatan Sederhana Lihat

Catatan:

– Untuk Perkara lain-lain yang tidak termasuk dalam daftar di atas bisa dilihat/dibaca langkah-langkahnya seperti yang tertera dibawah ini:

Langkah - Langkah Yang Harus Dilakukan :

  1. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Rengat mengajukan Gugatan / Permohonan secara tertulis atau lisan bagi yang tidak pandai membaca dan menulis (buta huruf) ke bagian Penerimaan Perkara untuk dibuatkan surat Gugatan / Permohonan yang di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama / Hakim yang ditunjuk.
  2. Penggugat / Pemohon membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Syariah Indonesia yang besarnya sesuai dengan taksiran Meja I berdasarkan PP RI No.53 Tahun 2008 dan SK Bersama Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Rengat
  3. Menyerahkan bukti pembayaran Panjar Biaya Perkara dari Bank Syariah Indonesia ke Meja I untuk selanjutnya dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan dimasukkan dalam berkas perkara setelah diberi stempel lunas satu lembar dan kepada pihak penggugat / pemohon satu lembar
  4. Penggugat / Pemohon yang tidak dapat membuat gugatan / permohonan sendiri dibantu pembuatannya oleh Meja I/ Posbakum  berdasarkan cerita / keterangan penggugat / pemohon sendiri yang sebelum di tanda tangani terlebih dahulu  dibacakan secara keseluruhan tanpa dipungut biaya.
  5. Penggugat / Pemohon selanjutnya menyerahkan surat gugatan / permohonan yang disertai dengan bukti pembayaran (SKUM) kepada Meja II untuk didaftarkan dalam Register Induk Perkara yang dikelola oleh Meja II. dan selanjutnya petugas meja II menyerahkan satu surat gugatan / permohonan kepada penggugat / pemohon.
  6. Penggugat / Pemohon pulang ketempat tinggalnya dan menunggu panggilan sidang yang akan disampaikan oleh juru sita ke alamat penggugat / pemohon minimal 3 hari sebelum sidang. Jika Pengugat / pemohon ketika disampaikan panggilan sidang oleh jurusita kealamatnya tidak bertemu maka panggilan disampaikan melalui kepala desa atau lurah wilayah tempat tinggal penggugat / pemohon.
  7. Penggugat / Pemohon datang ke Pengadilan Agama Rengat sesuai dengan panggilan sidang dan mendaftarkan diri untuk menghadiri sidang.
  8. Penggugat / Pemohon menunggu antrian sidang sesuai dengan nomor urut antrian sidang.

Persyaratan Mengaju Gugatan :

  • Fotocopy kutipan Akta Nikah / duplikatnya sebanyak 1 lembar dan fotocopy KTP Penggugat / Pemohon yang masih berlaku sebanyak 1 lembar, masing-masing fotocopy diberi materai Rp. 10.000,- dan di legalisasi (legis) di Kantor Pos.
  • Surat Keterangan Ghaib yang dibuat oleh Kepala Desa setempat (jika Tergugat / Termohon tidak diketahui alamatnya)
  • Surat ijin dari atasan (jika Penggugat / Pemohon PNS/TNI/POLRI)
  • Surat Keterangan tidak mampu yang dibuat Kepala Desa setempat dan diketahui oleh Camat. (Jika Penggugat / Pemohon warga tidak mampu/miskin)
  • Surat Kuasa Khusus (jika Penggugat / Pemohon telah menguasakan kepada Pengacara / Advokat, dan Surat Kuasa Insidentil jika Penggugat / Pemohon menguasakan kepada keluarga yang disertai dengan Surat Ijin Berperkara dari Ketua Pengadilan Agama Rengat)
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank Syariah Indonesia sesuai dengan taksiran oleh Meja I.

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021