PERSYARATAN PENGAJUAN ISBAT NIKAH
Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan isbat nikah, pemohon dapat datang ke Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Rengat.
- Surat keterangan asli dari KUA setempat bahwa pernikahannya belum tercatat pada register KUA.
- Fotocopy KTP pemohon Suami Istri.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
- Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4