newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 38615

PERSYARATAN PENGAJUAN ISBAT NIKAH

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan isbat nikah, pemohon dapat datang ke Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Rengat.
  2. Surat keterangan asli dari KUA setempat bahwa pernikahannya belum tercatat pada register KUA.
  3. Fotocopy KTP pemohon Suami Istri.
  4. Fotocopy kartu keluarga.
  5. Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
  6. Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021