PA RENGAT BERHASIL DALAM MEDIASI ELEKTRONIK PERKARA PENCABUTAN
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Rabu, 13 November 2024
Ketua Pengadilan Agama Rengat ( Dr. Hasan Nul Hakim,S.Hi,M.A) ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai mediator dalam perkara Cerai Gugat.
ketua dalam memediasi para pihak saat serius dan suasana rilek serta para pihak didampingi oleh pengacara masing- masing. dalam mediasi tersebut secara elektronik karena pihak T tidak bisa hadir karena jarak dan waktu maka dikuasakan ke pengacara T, Ketua meminta untuk melakukan mediasi secara elektronik Plansipal T melalui Vidio call.dalam melaksanakan mediasi dengan waktu yang cukup lama dengan semua metode yang lakukan oleh ketua sebagai mediator alhamduliah perkara tersebut dicabut dan para pihak kembali bersatu kembali.
***( Tim_Red_FR)***